PT Petra Energy Sorowako Dituding Tak Bayarkan Iuran BPJS Karyawannya, Ini Kata Disnakertrans

BERITALUTIM.COM – PT Petra Energy International di Sorowako, Luwu Timur dituding tidak membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) sejumlah karyawannya (menunggak).

Diketahui PT Petra Energi International saat ini menjadi salah satu sub kontarktor PT Vale Indonesia di Sorowako, dengan jumlah karyawan sebanyak 315 pekerja.

Berdasarkan pengakuan karyawan PT Petra yang enggan disebutkan namanya, tunggakan iuran tersebut bervariatif hanya saja didalam slip gaji karyawan terlihat ada potongan tiga persen (3%)untuk iuran BPJS TK.

Dampaknya, pekerja mengalami kesulitan saat hendak mengakseses program jaminan yang ada di BPJS TK.

Adapun jaminan yang ada di BPJS TK diantaranya, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Ada yang menunggak tujuh bulan, ada yang tiga bulan, dan semua mengeluh tidak bisa mendapatkan akses ke BPJS karena statusnya menunggak” Katanya kepada media ini

Bahkan kata dia, ada karyawan yang sudah bekerja di PT Petra selama tujuh bulan namun status BPJS TKnya dinyatakan non aktif oleh perusahaan lama tempat ia bekerja.

“Artinya selama bekerja di PT Petra, BPJS tersebut tidak dialihkan dari perusahaan lama ke PT Petra sehingga statusnya non aktif, padahal pada saat pendaftaran, karyawan sudah memberikan nomor BPJS ke Petra agar bisa kembali diaktifkan”

“Meski statusnya non aktif, didalam slip gaji tetap ada pemotongan 3% untuk iuran BPJS Ketenaga TK ini” Ungkapnya

Sementara, Disnakertrans Luwu Timur mengaku pernah terima pengaduan keterlambatan gaji karyawan dari Perusahaan tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Luwu Timur, Nasrullah, Kamis, 23 Februari 2023.

“Terus terang Petra ini (PT Petra Energy International) dulu pernah ada pengaduan nya dan sudah kita tindaklanjuti,” Kata Nasrullah.

“Sebelumnya itu, pengaduan nya keterlambatan pembayaran gaji dan itu sudah diselesaikan oleh perusahaan,” Tambahnya.

Terkait belum dibayarnya BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Petra Energy International itu , Disnakertrans Luwu Timur belum menerima pengaduan terkait hal itu.

“Terkait pengawasan kita menindaklanjuti setiap pengaduan. Karena Terkait yang kita maksud belum ada pengaduan,” Jelas Nasrullah.

Ia mengungkapkan mekanisme laporan yang merugikan pekerja Nasrullah mempersilahkan untuk membuat laporan melalui serikat pekerja yang membawahinya.

“Kalau mekanismenya ada hal-hal yang merugikan pekerja, silahkan dilaporkan. Ada mekanismenya jadi kalau pekerja belum mempunyai serikat pekerja itu boleh mewakilkan kepada pekerja yang ditunjuk yang bisa mewakili mereka untuk laporan,” Harapnya.

Sedangkan kata Nasrullah, adanya informasi BPJS ketenagakerjaan karyawan PT Petra Energy International yang belum dibayarkan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan BPJS ketenagakerjaan.

“Terkait dengan itu saya uapayakan melakukan koordinasi dengan pihak BPJS ketenagakerjaan kalau memang terjadi hal seperti itu kita akan lakukan kunjungan dan pembinaan kepada PT Petra,” Pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini