Polres Lutim Gelar Press Confrence Kasus Pembacokan di Towuti
BERITALUTIM.COM, MALILI — Polres Luwu Timur melakukan Press Confrence, terkait kasus pembacokan dan pembakaran pondokan kebun, di Desa Loeha, Kecamatan Towuti, Luwu Timur, Jumat (08/11), dialua Polres Luwu Timur.
Kapolres Luwu Timur AKBP Leonardo Panji Wahyudi, mengatakan pihaknya berhasil membekuk pelaku pembacokan dan pembakaran dalam waktu 1×24 jam.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa lahan yang ada disana masuk kawasa Konvensi PT Vale, dan masuk kawasan hutan. Jadi kedua belah pihak ini bertikai tentang permasalahan tentang kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.
Leo juga menjelaskan, bahwa lahan yang menjadi sengketa, ternyata memiliki kandungan tanah mengandung besi, dan sangat subur untuk penanaman lada merica.
“Penganiayaan ini, dimana dua kelompok bertarung sehingga menimbulkan korban diantara dua belah pihak, korban pertama meniggal dunia atas nama Sultan, saat sedang dibawah ke PKM Mahalona nyawanya tidak bisa tertolong, lalu pihak satunya juga mendapatkan luka akibat ditombak, atas nama Mursalim, saat ini kondisinya kritis dan di rawat di RS Sorowako,” ujarnya.
Lanjut Leo, dari kasus yang melibatkan dua kelompok yang bertikai, sehingga memakan korban, pihaknya mengamankan 3 dari kedua belah pihak, yang diduga ikut melakukan tindak pidana pembakaran dan penganiayaan.
“Untuk situasi saat ini masi dalam rekonsolidasi dan pengamanan di TKP, moga – moga kedepan tidak tejadi lagi dan tidak ada tindak – tindak lanjutan lagi,” harap Leo.
Barang bukti dari kejadian tersebut telah diamankan ke Polres Luwu Timur berupa alat bertarung seperti parang dan tombak, dan mesin dari alat berat (komputer alat berat).
Untuk pasalya yang akan dikenakan kepada pelaku penganiayan berat yakni pasal 170 ayat 2 jo pasal 351 ayat 2 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pengerusakan sejumlah pondok kebun, akan dikenakan Pasal 187 subsider 170, 406 jo pasal 55 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Dan saat ini pihak Polres Luwu Timur masi mendalami kasus ini, karena pada kasus ini melibatkan beberapa orang dalam kasus penganiayaan bersama – sama, dan pengerusakan.
Tinggalkan Balasan