DPRD Luwu Timur Lakukan Kunker di Kabupaten Malinau, Ini Tujuannya
MALILI — Pansus DPRD Luwu Timur kunjungan kerja ke Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara terkait ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat
Kunker ini berlangsung dari tanggal 13 sampai 17 Oktober 2020.
“Peraturan ini agar ada kepastian hukum bagi masyarakat adat,” Wakil Ketua Badan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Luwu Timur, Alpian, Selasa (20/10/2020) malam.
Sebelumnya, Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas mengatakan ranperda akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat.
“Untuk melaksanakan hak yang bersifat komunal baik hak atas tanah, budaya dan sumber daya alam,” katanya
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan