Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Bawaslu Lutim Sarankan KPU Lakukan Koordinasi Dengan Disdukcapil

BERITALUTIM.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur menyarankan KPU untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam hal ini Disdukcapil terhadap 9.233 pemilih yang belum memiliki KTP-EL.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja pada Rapat Koordinasi Pra Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digelar di kantor KPU Luwu Timur, Senin, (19/06/23).

“Kami meminta KPU agar melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terhadap 9.233 pemilih yang belum mempunyai KTP-EL tersebut agar bisa difasilitasi untuk memiliki KTP-EL sebagai salah satu syarat didaftar sebagai pemilih dan menggunakan hak pilihnya,”ucap Rachman.

Lanjut Rachman, untuk mempertimbangkan hasil patroli pengawasan kawal hak pilih yang telah dilakukan Panwaslu Kecamatan Angkona yang ditemukan terdapat TPS yang jaraknya cukup jauh dari tempat tinggal masyarakat.

“Sekitar 75 Kartu Keluarga yang ditemukan Panwaslu Kecamatan Angkona di Desa Maliwowo yang jarak tempuh dari TPSnya cukup jauh yaitu sekitar 6 sampai 7 kilo,” tuturnya.

Jauhnya jarak TPS dari wilayah tempat tinggal pemilih, menurut Rachman, bisa membuat masyarakat menjadi apatis untuk datang ke TPS sehingga berpotensi tidak tersalurkannya hak suara masyarakat karena jarak tempuh dari TPS tersebut cukup jauh.

Temuan ini menjadi salah satu catatan khusus yang disampaikan Bawaslu untuk menjadi bahan pertimbangan KPU jika masih dimungkinkan dilakukan penambahan TPS di wilayah tersebut.

Selain itu, Jajaran Bawaslu Luwu Timur juga menemukan pemilih narapidana yang hingga saat ini belum teridentifikasi keberadaannya.

Terkait hal itu, kata Rachman, Bawaslu menyarankan KPU untuk intens melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait pemilih narapidana yang belum teridentifikasi keberadaannya tersebut.

“Termasuk melakukan koordinasi dengan Kejaksaan dan Kemenkumham,” ujarnya.

“Hal ini menjadi penting dilakukan untuk menjamin hak konstitusi masyarakat meskipun hanya satu pemilih tapi akan mengurangi kualitas daftar pemilih jika tidak serius menanganinya,” tambah Rachman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini