BERITALUTIM.COM – Dinas Peternakan Kabupaten Luwu Timur melakukan Pemeriksaan Anthe Mortem hewan qurban guna mewaspadai Penyakit Hewan Menular Strategis (PHMS) Menjelang Hari Raya Idul Adha 1444 H.
Fungsional Medik Veteriner, Dinas Peternakan Lutim, Sukma kepada media, Senin (26/06) mengatakan pada pemeriksaan tersebut pihaknya menurunkan petugas lima orang dokter hewan dan 24 orang petugas teknis peternakan.
“Alhamdulillah sampe sekitar 320 ekor hari ini yang diperiksa belum ada indikasi terdampak, dan kesimpulan sehat semua,” kata dia.
Lanjut Sukma, pemeriksaan ini hanya dikhususkan di pedagang sapi kurban saja. Sedang untuk sapi kurban milik warga akan di lakukan pemeriksaan ante morthem di lokasi pemotongan misalnya di masjid.
Selain itu, kata Sukma, pada pelaksanaan Ibadah Kurban, Idul Adha 1444 H, baik pada saat penjualan dan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan Syariat Islam yaitu sehat, tidak cacat dan cukup umur.
“Sedangkan hewan kurban yang berasal dari luar wilayah Kabupaten Luwu Timur harus memenuhi persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan otoritas veteriner daerah asal,” kata dia.
Guna mengamankan masyarakat dari kemungkinan penularan penyakit zoonosis, jelas Sukma, diperlukan optimalisasi pembinaan dan pengawasan teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) terutama pada daerah endemis yang dimulai sejak pemberangkatan penyembelihan hewan kurban, hingga distribusi daging kurban kepada yang berhak (mustahig).
“Maka diperintahkan kepada camat untuk menyampaikan kepada masyarakat agar memperhatikan standar umur hewan yang akan dikurbankan (kambing atau domba minimal satu tahun dan sapi atau kerbau minimal dua tahun), hewan dalam keadaan sehat dan tidak cacat,” jelasnya
Sukma juga menghimbau pada pedagang ternak dan masyarakat yang akan melakukan pemotongan hewan kurban agar didampingi oleh petugas teknis peternakan disetiap kecamatan (terlampir) untuk dilakukan pemeriksaan teknis sebelum dipotong (ante mortem) dan sesudah dipotong (post mortem) dalam upaya melindungi hak-hak konsumen untuk memperoleh bahan pangan asal hewan yang Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH).
“Jika menemukan adanya kasus kesakitan pada hewan kurban yang ditandai gejala klinis penyakit hewan menular agar segera melaporkan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.