VIDEO: Press Release Polres Luwu Timur Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Kasus pengambilan paksa jenazah Covid-19 tersebut terjadi di Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Senin 13 September lalu sekitar pukul 11.00 WITA.

“Sebanyak 6 orang tersangka telah ditetapkan, para pelaku mengamuk sambil berteriak bahwa jenazah meninggal bukan karena Covid-19,” ungkap Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora, Jumat (17/9/2021).

Dirinya juga mengungkapkan bahwa motif para pelaku melakukan pengambilan paksa karena tidak percaya dengan hasil pemeriksaan PCR RSUD I Lagaligo Luwu Timur yang menyatakan jenazah terkonfirmasi positif Covid-19.

Tidak hanya itu, tambah AKBP Silvester para pelaku juga merusak mobil Ambulance yang membawa jenazah. Peti jenazah dibuka secara paksa dan setelah itu peti jenazah dibuang ke sungai.

“Para pelaku melanggar pasal 14 SUB pasal 15 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pasal 170 ayat 1 KUH Pidana. Pasal 14 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular serta pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH pidana,” pungkas AKBP Silvester.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini