Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Luwu Timur Serahkan Tersangka dan Barang Bukti dalam Kasus Korupsi

BERITALUTIM.COM – Pada hari Rabu, tanggal 20 September 2023, pukul 14.30 Wita, Unit Tipidkor Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang terkait dengan dugaan penyelagunaan dana penyertaan modal pemerintah Kabupaten Luwu Timur ke PDAM pada tahun anggaran 2018 dan 2019 untuk program hibah air minum perkotaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh penuntut umum (JPU).

Kasubsi PIDM Si Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik, mengatakan Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah N dan NS, yang menjabat sebagai Kabag Teknis periode tahun 2016-2022.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, mereka diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk pengeluaran uang untuk biaya pendataan MBR yang tidak berhak (tidak dilaksanakan), pembuatan pertanggungjawaban fiktif, mark-up pertanggungjawaban pembuatan pipa ulir, kelebihan pembayaran tarif pemasangan SR, pengeluaran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, mark-up bukti pengeluaran pembayaran upah kepada buruh atas pekerjaan gali, pasang, dan timbun, serta pencairan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Akibat tindakan melawan hukum tersebut, terjadi kerugian negara sebesar Rp. 763.241.664, sesuai dengan hasil Pemeriksaan Kinerja Keuangan (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sulsel,” jelasnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ancaman hukuman bagi tersangka adalah minimal satu tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda sebesar minimal Rp. 50 juta hingga maksimal Rp. 1 miliar. Kasus ini menunjukkan komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi, dan bahwa setiap pelaku korupsi akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini