Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Unit Reserse Narkoba Polres Luwu Timur Ungkap Kasus Narkotika di Desa Ussu

BERITALUTIM.COM – Unit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Perumahan Bumi Batara Guru, Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, pada Senin, 1 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WITA.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, IPTU Andi Imran Hamid, didampingi oleh KBO Sat Narkoba IPTU Muh. Yunus bersama anggota Sat Narkoba.

Identitas pelaku yang diamankan adalah MF (18), warga Desa Balantang, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dan RAR (18), warga Maramba 2, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi enam sachet kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0.91 gram, satu sachet kosong ukuran sedang, dua sachet kosong ukuran kecil, satu ball sachet kosong, satu alat hisap (bong), dan satu tempat bedak merek NRL warna kuning.

Dalam rilisnya, IPTU Andi Imran Hamid menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat tentang seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut. Tim Opsnal Resnarkoba Polres Luwu Timur kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku Mauliana Fadila dan Rismayanti di Perumahan Bumi Batara Guru.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa enam sachet kecil berisi kristal bening dengan berat bruto 0.91 gram, dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.

Atas kejadian ini, kedua terduga pelaku diancam dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini