Tindak Lanjut Edaran Mendagri, Sekda Ingatkan OPD Terkait Percepatan Pelaksanaan APBD 2021
MALILI, BERITALUTIM.COM- Sekertaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli memimpin langsung rapat percepatan proses pelaksanaan barang dan jasa tahun anggaran 2021. Pelaksana rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Mendagri Nomor 903/145/SJ tentang percepatan pelaksanaan APBD Tahun 2021. Rapat koordinasi dipusatkan di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (22/01/2021).
Sekda Luwu Timur didampingi Asisten Perekonomian dan Pengembangan Infrastruktur, Senfry Oktavianus yang juga menjabat Plt. Kadis Pekerjaan Umum dan Staf Ahli Pembangunan AR. Salim. Rapat diikuti seluruh Pimpinan OPD Pemkab Luwu Timur, termasuk Direktur RSUD I Lagaligo Wotu.
Dalam arahannya, Sekda mengatakan bahwa, agar seluruh OPD segera mempersiapkan dokumen kegiatan atau DPA dan mempersiapkan SK PPK lebih awal agar pelaksanaan APBD Tahun 2021 bisa segera dilaksanakan. Pasalnya, hingga akhir Januari belum juga rampung dokumen kegiatan yang dibutuhkan.
“Saya minta agar para OPD segera mempersiapkan dokumen utamanya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) agar paling lambat dokumen sudah rampung selasa depan, sehingga awal Februari sudah bisa dilaksanakan,” jelas Bahri.
Lanjut Bahri, terkait tahapan penatausahaan dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) yang pelaksanaannya masih terdapat kendala sehingga jika diperlukan maka bisa memanfaatkan aplikasi SIMDA terintegrasi dengan SIPD.
“Intinya, pertemuan ini agar seluruh OPD segera melakukan percepatan proses untuk pelaksanaan kegiatan barang dan jasa,” tutupnya.
Tinggalkan Balasan