Telah Terima PKPU, Komisioner KPU Lutim: Luwu Timur Resmi Menjadi 5 Dapil

Luwu Timur – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu Timur pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Dari informasi yang didapati KPU resmi menetapkan Luwu Timur menjadi lima Dapil dan jumlah kursi sebanyak 35 Kursi di DPRD Luwu Timur.

Komisioner Divisi Teknis KPU Luwu Timur, Muhammad Abu, Selasa (07/02/23) mengatakan Itu sesuai surat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPRD Kabupaten dan Kota dalam pemilihan umum 2024.

“Secara resmi KPU Luwu Timur sudah menerima PKPU mengenai pembagian dapil di sejumlah wilayah kabupaten/kota di Indonesia,”Kata dia.

Muhammad Abu juga mengaku sudah memperoleh surat resmi dari KPU RI perihal penetapan dapil ini.

“Sudah final 5 Dapil, KPU Luwu Timur secara resmi sudah menerima PKPU, Selanjutnya Sosialisasi Dapil,” kata Abu

Adapun lima dapil ini, terdiri dari Luwu Timur 1 meliputi Kecamatan Malili-Wasuponda, 8 kursi, Luwu Timur 2 meliputi Angkona- Kalaena 4 kursi, Luwu Timur 3 meliputi Burau-Wotu 8 kursi.

Kemudian , Luwu Timur 4 meliputi Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur 7 kursi dan Luwu Timur 5 meliputi Towuti-Nuha 8 kursi.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini