Tahun 2020, UMK di Luwu Timur Alami Kenaikan
BERITALUTIM.COM,MALILI — Pada tahun 2020 mendatang Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) mengalami kenaikan sebesar Rp 3,1 juta.
Kasi Pembinaan Organisasi Pekerja Pengusaha Dan Jamsotk, Disnaker Luwu Timur, Mark Ian Marion mengatakan
“Perbandingan kenaikanya itu tahun 2019 hanya sebesar Rp 2.898.522perbulan dan tahun 2020 naik Rp. 3.145.186 yang terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap,” Kata Mark Ian Marion.
Kenaikan UMR ini juga telah berdasarkan hasil rapat kesepakatan Dewan Pengupahan Luwu Timur.
“UMK yang ditetapkan ini sudah sesuai dengan hasil survey dewan pengupahan, hingga Dimana Kebutuhan Hidup Layak (KHL) mencapai Rp 3.145.186,” ujarnya.
Untuk tahap berikutnya, kata Mark, ini akan segera disampaikan keperusahaan melalui sosialisasi.
“UMK ini akan mulai berlaku 1 Januari tahun 2020 dan Perusahaan wajib harus mengikutinya,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan