Soal PT PDS Dilarang Gunakan Jalan Nasional, Dewan Desak BPTD Penuhi Permintaan Kementerian PUPR
Luwu Timur – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Alpian Alwi mendesak Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX-Sulselbar untuk memenuhi pemintaan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wilayah II Sulawesi Selatan (Sulsel).
Desakan tersebut menyusul adanya surat larangan untuk PT Panca Digital Solution (PDS) menggunakan jalan nasional untuk pengangkutan hasil tambang.
Adapun dalam surat tersebut bernomor UM.03.04/PPK2.4.WIL.TI-SS/07.10/X/2022 Perihal larangan penggunaan jalan nasional Ruas Malili – Bts. Sultra Km 575+000 sampai dengan 580+000 yang digunakan oleh PT.PDS.
Surat terkait larangan penggunaan jalan nasional oleh PT PDS itu dikeluarkan PUPR Sulsel berdasarkan hasil kunjungan kerja bersama dengan Komisi D DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 7 s/d 8 Oktober 2022 di Kabupaten Luwu Timur.
Menyusul, Surat Kepala Balai BBPJN Provinsi Sulawesi Selatan perihal persetujuan prinsip dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus.
Selain itu dalam surat yang di tandatangani Nasrun ST tersebut disampaikan bahwa hingga saat ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Selatan belum mengeluarkan ijin prinsip Penggunaan jalan yang memerlukan Perlakuan Khusus kepada PT. Panca Digital Solution untuk menggunakan Jalan Nasional Ruas Malili – Bts. Sultra Km 575+000 S/D 580+000 untuk pengangkutan hasil tambang.
Anggota Komisi III DPRD Lutim, Alpian mendesak BPTD XIX Sulselbar untuk memenuhi pemintaan PUPR Sulsel dalam surat tersebut terkait larangan penggunaan jalan nasional oleh PT PDS.
Jauh sebelumnya, Legislator Hanura Luwu Timur ini juga mempersoalkan terkait polemik pengguanaan jalan nasional dan jalan daerah oleh PT PDS di Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, dibutuhkan kejelasan terkait aktifitas perusahaan tambang ini seperti apa kontribusinya terhadap daerah dan paling penting tidak melanggar regulasi yang ada.
“Kalaupun melanggar, maka kita minta PT PDS secara prosedural melaksanakan aktifitas pertambangan, dan menyarankan Pemkab Luwu Timur menutup sementara aktifitas PT PDS,” kata Alpian.
Dalam Permen PU nomor: 20/PRT/M/2010
tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, juga diatur penggunaan jalan daerah.
“Dalam peraturan menteri PU jelas mengatur bahwa izin pemanfaatan jalan daerah kewenangan bupati,”Tutupnya
Tinggalkan Balasan