Soal Dugaan KIR Palsu, Dewan: Kalau Memang Tanpa Barcode dan TTD Dari Kadis Itu Bisa Dikatakan Palsu
Luwu Timur – Komisi III DPRD Luwu Timur panggil Dinas Perhubungan untuk lakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas saol dugaan Surat Uji Kelayakan Kendaraan (KIR) palsu, Kamis (03/11/22).
Pada RDP tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi III, Baharuddin, anggota Komisi III Badawi, Wahidin, Alpian, dan Kepala Dinas Perhubungan, AR Salim beserta jajarannya.
Dalam RDP tersebut anggota Komisi III DPRD, Alpian mengatakan soal KIR yang diduga paslu itu dikarenakan pada KIR berupa kertas HVS itu tidak ada barcode dan tidak ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku pimpinan SKPD.
“Sehingga itu alasan mengapa Petugas Perhubungan Poso menyatakan KIR yang didapati saat ia bertugas palsu,” Jelasnya.
Selain Alpian, Badawi yang juga anggota Komisi III atas dasar yang disebutkan Alpian itu memang bisa dikatakan KIR palsu.
“Kalau seperti itu yang disebutkan pak Alpian tadi, itu dikatakan palsu memang,” Kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Lutim, AR Salim saat RDP tersebut menjelaskan dikeluarkannya KIR itu dikarenakan pada saat itu mesin pembuatan KIR dalam kondisi rusak.
“Karena sekitaran bulan 6 atau bulan 7 itu mesin kita rusak, dan juga blangko habis,” Jelasnya.
“Tapi saat ini sudah sebagian besar sudah diganti, itu buka plasu tapi itu KIR sementara,” Tambah AR Salim.
Tinggalkan Balasan