Sidang Sengketa Pemilu Antara Partai Gelora dan KPU Luwu Timur Digelar oleh Bawaslu
BERITALUTIM.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur telah mengadakan sidang penyelesaian sengketa terkait proses pemilihan umum antara Partai Gelora sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Timur sebagai termohon.
Sidang penyelesaian sengketa ini dipimpin oleh Ketua Majelis Adjudikasi, Pawennari, yang dibantu oleh anggota majelis adjudikasi, Sukmawati, dan Sulkifli.
Prayudi Malik dan Subhan, sebagai perwakilan dari Partai Gelora, hadir sebagai penasehat hukum mereka. Di pihak lain, KPU Luwu Timur diwakili oleh empat komisioner, yaitu Ilhamuddin Alkadry, Yusril, Hamdan, dan Indra.
Dalam jalannya sidang, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk membacakan permohonan pemohon dan jawaban termohon. Presentasi dari kedua belah pihak menjadi dasar bagi majelis untuk menetapkan jadwal sidang lanjutan.
“Sidang ajudikasi ini akan kita mulai dan dibuka untuk umum, adapun agenda sidang kali ini pembacaan perkara dari pemohon sekaligus jawaban dari termohon,” kata Pawennari saat memimpin sidang pada Senin, 13 November 2023.
Setelah pembacaan dari kedua belah pihak, Majelis Adjudikasi menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 16 November 2023. Agenda sidang tersebut akan mencakup pemeriksaan alat bukti dan saksi untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut terkait sengketa yang sedang dihadapi.
Tinggalkan Balasan