BERITALUTIM.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, menerima Sertifikat Aset Daerah sebagai perwakilan Bupati Luwu Timur dalam upacara puncak peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang merayakan HUT Undang-Undang Pokok Agraria ke-63. Upacara tersebut dilaksanakan di Lapangan Merdeka Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, pada hari Senin, 25 September 2023.
Perayaan upacara Hantaru yang mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi Menuju Indonesia Maju” dihadiri oleh pejabat ATR-BPN dari seluruh Sulawesi Selatan serta beberapa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah se Sulawesi Selatan.
Pada peringatan Hantaru, Pj. Gubernur Sulawesi Selatan juga menyerahkan Sertifikat Tanah kepada berbagai Instansi. Salah satunya adalah penyerahan Sertifikat Tanah atas pembebasan atau keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) milik Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Luwu Timur, yang diterima oleh Anggota KPUD Luwu Timur, Ilhamuddin Al Qadri.
Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, Dr. Bahtiar Baharuddin, bertindak selaku Inspektur upacara sekaligus membacakan sambutan seragam Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
Dalam sambutannya, Dr. Bahtiar Baharuddin menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sejumlah 107 juta bidang tanah dari target sebanyak 126 juta bidang. Mereka berharap pada tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.
“Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) saat ini, terdapat 10 kabupaten/kota yang dinyatakan lengkap. Dalam menyukseskan PTSL, saya mengajak para kepala daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada pendaftaran tanah pertama kali,” kata Dr. Bahtiar Baharuddin.
Usai mengikuti upacara peringatan Hantaru, Sekda Luwu Timur menyampaikan ucapan Selamat Hari Agraria dan Tata Ruang ke-63 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Ia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas upaya dan komitmennya dalam program legalisasi aset daerah.
Sekda H. Bahri Suli menekankan bahwa upaya legalisasi aset daerah merupakan prioritas pemerintah daerah yang harus dilakukan. Sertifikasi aset daerah menjadi salah satu langkah pencegahan tindak pidana korupsi.
“Ia berharap semakin banyak aset daerah yang tersertifikasi kedepannya,” ucapnya dengan harapan besar.