BERITALUTIM.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur laksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di beberapa Kecamatan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk pemasangan Baliho Gempur Rokok Ilegal dan Banner Kawasan Tanpa Rokok di beberapa area tempat kerja dan fasilitas umum.
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan, Pengawasan Dan Penyuluhan Satpol PP Lutim, Nirhati kepada media, Rabu (22/02/23) menjelaskan Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka sosialisasi larangan jual beli rokok ilegal.
“Apa yang dilakukan ini berdasarkan Undang-undang cukai no 39 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah Luwu Timur no 9 tahun 2016 tentang kawasan tanpa rokok,” kata dia.
Lanjut Nirhati, kegiatan ini dilakukan selama empat hari, bermula dari tanggal 21 Februari hingga 24 Februari.
“Ini agenda dilakukan empat kali setahun, dan kita melakukan kegiatan ini bersama Beacukai, selain melakukan sosialisasi kita juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan sekaligus melakukan sidak ditoko-toko,” kata dia.
Bahkan, kata Nirhati, kerap kali ada mobil kapas nakal dari luar daerah yang datang memperjual belikan rokok ilegal di Lutim.
“Ada itu biasa kampas kampas nakal yang bawah rokok ilegal, seperti dulu ada rokok kalau tidak salah namanya empat pilar,” kata dia.
“Namun kalau perusahaan empat pilar itu resmi terdaftar, tapi biasa ada produk rokok rumahan yang mencamplok nama perusahaan orang untuk diperjual belikan melalui kampas kampas nakal,” tambah Nirmata.