BERITALUTIM.COM – Dalam upaya keras untuk memberantas peredaran Rokok Illegal di Kabupaten Luwu Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lutim bekerja sama dengan Bea Cukai Malili dan aparat TNI menggelar Operasi Gempur Rokok Ilegal di seluruh kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan operasi yang berlangsung selama 3 hari, mulai dari tanggal 23 hingga 25 Oktober 2023, berhasil mengamankan sebanyak 7.100 batang rokok ilegal dari berbagai merek.
Kepala Satpol PP Lutim, Indra Fawzy, menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan operasi ini adalah sebagai langkah tegas dalam penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal. Menurutnya, jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi Pidana dan Administrasi sesuai dengan Undang-Undang Cukai No. 39 Tahun 2007.
“Dari hasil operasi, tim menemukan beberapa toko yang masih memperjualbelikan rokok tanpa dilekati pita cukai atau ilegal. Rokok yang ditemukan langsung disita untuk diamankan di Kantor Bea Cukai dan akan diarahkan untuk dimusnahkan,” ungkap Indra.
Indra menambahkan bahwa selain melakukan tindakan penegakan hukum, tim operasi juga menyelenggarakan sosialisasi kepada para pedagang. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang, guna meminimalisir peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu Timur.
“Operasi gempur rokok ilegal ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan dengan harapan dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Timur,” tegas Kepala Satpol PP Lutim.