Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Salah Satu Oknum Kepala Unit Bank di Luwu Timur Diduga Melakukan Penggelapan Dana Nasabanya

MALILI — Pengadilan Negeri Malili, Luwu Timur saat ini sedang menangani dugaan perkara pengelapan dana nasabah yang menyeret salah satu oknum Kepala unit BRI di Luwu Timur berinisial AAB.

Hingga saat ini, kasus tersebut sedang bergulir di PN Malili, dan masih dalam sidang pembacaan dakwan, dan akan dilanjutkan dengan agenda sidang pembuktian Selasa (20/10/20) pekan depan.

Dijelaskan oleh Juru Bicara PN Malili, Novalista Ratna Hakim, Selasa (13/10/20) sesuai surat dakwaan yang dibacakan didepan pesidangkan oleh penuntut umum Irmansyah, menguraikan bahwa Kepala Cabang Masamba, Faharuddin Amir melayangkan pelaporan ke pihak kepolisian, pada tanggal 12 Agustus 2019 lalu.

Karena adanya dugaan penggelapan beberapa dan nasabah yang masuk kekantong pribadi Terdakwa, akibat kelakuan terdakwa nasabah dan bri merasa dirugikan.

“Pada sidang Pertama ini, terdakwa tidak keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan pada saat persidangan. Dimana terdakwa melakukan pendebetan atau pemindah bukuan 5 nomor rekening nasabah ke rekening pribadinya,” ujarya.

“Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan menggunakan id dan pasword teller yang diambil tanpa ijin dan sepengetahuan teller, dan berdasarkan rekening koran dari kelima rekening tersebut terdakwa kemudian mendebet dan memindahbukukan dana milik nasabah tersebut ke rekening pribadinya,” .

Perkara ini, dipimpin langsung oleh Ketua PN Malili, Khairul sebagai ketua majelis, dan didampingi oleh Novalista dan Ardi Dwi Cahyono masing masing sebagai anggota majelis hakim.

Untuk total dana nasabah yang telah didebet oleh AA ke rekening pribadinya, yakni sejumlah Rp 907 juta.

Terdakwa dijerat dengan oleh penuntut Umum pasal 49 ayat 1 huruf A undang – undang RI no.7 tahun 1992 tentang Perbankan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak 10 Miliar, atau pasal 49 ayat 2 huruf b Undang – Undang RI no.7, ancaman pidana paling lama 6 th atau denda paling banyak 6 Milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini