LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Inspektorat Luwu Timur sampai saat ini masih melakukan review terhadap Dokumen beberapa OPD sebagai Persyaratan pencairan Dana Alokasi Khusus (DAK) Luwu Timur.
Adapun Dokumen persyaratan tersebut, yaitu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tahap 3 dan Capain Output DAK 2021 dan Kontrak 2022.
“Saat ini pihak Tim Review Inspektorat masih melakukan review Dokumen- Dokumen tersebut ,” Kata Kepala Inspektorat Luwu Timur, Salam Latief, Jumat (8/7/2022).
Ia mengatakan bahwa belum selesainya review ini disebabkan berkas Dokumen di beberapa SKPD Lambat disetor.
“Berkas Dokumen di OPD lambat dimasukan ke Inspektorat, sehingga hasil review juga berimbas,” katanya
Dijelaskan Salam Latief, jika pun berkasnya sudah masuk semua, pihak di inspektorat juga tidak langsung menyelesaikan secara tuntas.
“Memang ini prosesnya bukan sekaligus dikasih langsung selesai, itu juga kita review ulang, kalau tidak lengkap kita balikkan lagi.
“Jadi mungkin kalau versi di OPD itu kita dikasih lansung itupun juga selesai, tapi kita disini harus teliti kalapun tidak lengkap kita kembalikan dan ini banyak terjadi,” tambahnya.
Dikatakannya, untuk saat ini, ada beberapa OPD yang review dokumenya sudah dinyatakan selesai, diantaranya Dinas PU, Dinas Perikanan dan Dinas Pertanian. “Inn Shaa Allah, pekan depan itu semua sudah selesai,“ katanya.
Sebagai informasi, realiasasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Luwu Timur masih Nihil atau belum terserap sama sekali.
itu sesuai laporan KPPN Palopo, dimana Luwu Timur mendapatkan DAK Sebesar Rp97.476.401.000.
Terdiri dari DAK Reguler Rp66.005.356.000 dan DAK penugasan Rp31.471.045.000.
Dari jumlah tersebut, belum ada sama sekali terealisasi atau daya serapan anggarannya masih nol persen. (*)