PT. CLM dan PT. PUL Akan Ditutup Jika Tak Laksanakan Ini
MALILI, BERITALUTIM.COM- Dua perusahaan tambang di Luwu Timur terancam akan ditutup jika tidak melaksanakan surat instruksi oleh Bupati Luwu Timur H. Muh. Thoriq Husler.
Kedua perusahaan tersebut yakni PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) dan PT. Prima Utama Lestari (PUL).
Surat instruksi Bupati ditujukan ke PT. CLM pasca luapan settling pond A, B, C, dan D pada Blok Kandeapi Baru PIT B1 dan B2 yang menyebabkan peningkatan kekeruhan pada DAS sungai Pongkeru (terletak disebelah Timur Blok Kandeapi Baru).
Sedangkan surat instruksi Bupati ditujukan ke PT. PUL pasca meluapnya lumpur yang membawa sedimen berwarna merah kecoklatan ke jalan poros provinsi dan terjadinya peningkatan kekeruhan pada aliran air di muara sungai Ussu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabacina, saat dikonfirmasi, Jumat (17/1/2020) mengatakan, yang benar, surat instruksi ditanda tangani 15 Januari, dan hari ini dikirimkan ke yang bersangkutan.
“Kalau tidak digubris, ada mekanisme yg disebut sanksi administrasi, yang terakhir, pencabutan izin lingkungan,” jelas Andi Tabacina.
Ia juga menegaskan, begitu Izin lingkungan dicabut, operasi tambang berakhir total.
Tinggalkan Balasan