Polres Luwu Timur Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkoba
BERITALUTIM.COM – Polres Luwu Timur menggelar Press Release pengungkapan kasus Narkotika, di Aula Tribrata Polres Lutim, yang dihadiri sejumlah awak media, Rabu (07/06/23).
Press Release tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul dan didampingi kasat Narkoba Polres Lutim bersama kanitnya.
Kompol Syamsul pada saat Press Release menjelaskan bahwa ada tiga Laporan Polisi (LP) yang disebutkan pada kesempatan itu.
Dari ketiga kasus Narkotika yang ditangani oleh Resnarkoba Polres Lutim masing masing berbeda Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Pelaku AG (27) warga Desa Asuli, Kecamatan Towuti berhasil dibekuk dikediamannya, dan ditemukan barang bukti (bb) empat saset plastik berukuran sedang berisi shabu dengan berat 1,11 gram. Lalu LP kedua diamankan pelaku RK (40) warga Desa Wawondula, Kecamatan Towuti, ia berhasil dibekuk di kompleks pasar Wawondula, dan ditemukan bb 7 saset plastik bening berisikan shabu dengan berat bruto 7,13 gram,” kata dia.
“Lalu pada LP ketiga yakni YW, ia berhasil dibekuk oleh tim di Desa Tole, Kecamatan Towuti, dan ditemukan bb dua saset plastik ukuran sedang berisi shabu dengan berat 2,13 gram,” tambah Kompol Syamsul.
Dari ketiga pelaku yang berhasil dibekuk oleh tim Resnarkoba, kata Kompol Syamsul, nantinya masi akan dilakukan pengembangan guna mencari pelaku kejahatan Narkotika lainnya yang masi berada di Kabupaten Luwu Timur.
“Adapun pasal yang dilanggar oleh para pelaku, untuk AG melanggar pasal 114 ayat I dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, lalu RK dikenakan pasal 114 ayat II dengan ancaman Pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan untuk YW juga dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman kurungan paling singkat lima tahun, dan paling lama 20 tahun,” jelas Kompol Syamsul.
Tinggalkan Balasan