Polres Luwu Timur Gelar Konferensi Pers Mengenai Kasus Dugaan Pemerkosaan di Sorowako
BERITALUTIM.COM – Polres Luwu Timur (Lutim) menyelenggarakan konferensi pers untuk menjelaskan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Sorowako, Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur pada Rabu, 15 November lalu. Kejadian ini dilaporkan pada tanggal 16 November.
Konferensi pers, yang dipimpin oleh Kapolres Lutim, Wakapolres Lutim, Kepala PPA Lutim, dan Kabag OPS, bertujuan untuk memberikan informasi terkait perkembangan terbaru dalam penyelidikan kasus tersebut.
Menurut Kapolres Lutim, AKBP Silvester, korban dalam kasus ini adalah AF (21) yang merupakan warga Desa Sorowako, Kecamatan Nuha, Luwu Timur. Pelaku diketahui sebagai Ns (29), warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
“Kejadian ini terjadi pada pukul 19:00 WITA di Mireya Hotel, Desa Sorowako. Pada pukul 19:10 WITA, terlapor bertemu dengan korban di parkiran hotel. Dan Pemeriksaan saksi-saksi, termasuk pelapor (Ns), telah dilakukan oleh pihak kepolisian,” ungkap Silvester.
Dalam proses penyelidikan, AKBP Silvester menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua lembar uang sebesar 100 ribu, tisu, seprai dengan bercak merah, dan rekaman CCTV. Meskipun demikian, pada saat konferensi pers, keterangan lengkap dari AF belum dapat diperoleh, sehingga diperlukan penyelidikan lebih lanjut.
Meski pelaku dan korban tidak saling kenal, hasil dari rekaman CCTV dan kesaksian saksi belum cukup untuk menyimpulkan bahwa kasus ini dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan kejelasan. Bantuan dari UPTD Dinas Sosial P3A Luwu Timur juga telah diminta selama proses pemeriksaan intensif.
AKBP Silvester menegaskan bahwa ahli psikologi dan ahli lainnya akan dilibatkan dalam penyelidikan untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam. “Meskipun waktu tidak dapat dipastikan, pihak kepolisian berusaha semaksimal mungkin untuk mempercepat proses penyelidikan demi mendapatkan kejelasan terkait kasus ini,” tuturnya.
Dalam kronologi kejadian yang diuraikan oleh AKBP Silvester, pada hari Rabu, tanggal 15 November 2023, sekitar jam 19:10 WITA, terlapor (Ns) bertemu dengan korban (AF) di parkiran mobil. Selanjutnya, terlapor menuju ke kamarnya pada jam 19:35 WITA dan meminta teman sekamarnya, atas nama SN, untuk keluar.
Teman sekamarnya pergi ke ruangan makan, dan sebelumnya teman lain, EN, sudah berada di sana. Pada jam 19:36 WITA, korban (AF) diantar oleh EB ke kamar terlapor (Ns). Selama di dalam kamar dari jam 19:30 WITA hingga 20:00 WITA, terlapor melakukan hubungan badan dengan korban (AF) sebanyak satu kali.
Pada jam 19:57 WITA, keluarga korban berkumpul di depan hotel untuk mencari korban. Pada jam 20:02 WITA, keluarga menemukan korban diantar oleh EB. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut terkait kasus ini, dan kami akan terus memberikan informasi terkini seiring berjalannya proses penyelidikan ini.
Pihak kepolisian juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa terdapat tiga pelaku dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV, hanya ada satu orang yang menjadi terduga pelaku.
Tinggalkan Balasan