BERITALUTIM.COM – Polres Luwu Timur melakukan press release hasil Pengungkapan OPS Sikat Lipu tahun 2023, di Aula Tribrata Polres Lutim, Selasa (27/06/23).
Pada operasi pekat yang diadakan selama 20 hari lamanya yang bermula dari tanggal 5 Juni hingga 25 Juni itu menyasar kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), dan pencurian motor (Curanmor).
Press release tersebut dipimpin langsung Waka Polres Luwu Timur, Kompol Syamsul didampingi Kabag Ops Polres Luwu Timur, AKP Jamal Ansar dan Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Achmad Alfian Nurrochim.
Wakapolres Luwu Timur, Kompol Syamsul menjelaskan, berdasarkan keterangan Polisi ada enam pelaku diamankan dengan berbagai kasus, seperti pencurian kabel ground tembaga di Sorowako Kecamatan Nuha, Kabupaten Luwu Timur area kontrak kerja PT Vale Indonesia Tbk dengan barang bukti kabel ground tembaga seberat 103 kilogram.
“Adapun pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial AF (31) dan AJ (27), keduanya warga Dusun Togo, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, kedua pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP kasus pencurian,” jelasnya.
“Pelaku berinisial RF (15) warga jalan Jenderal Sudirman, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur kasus pencurian counter HP dan toko Indomaret jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Malili, Kabupaten Luwu Timur dengan barang bukti satu unit HP Realme 9Pro+. Pelaku RF melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 ke-5 UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP,” tambah Kompol Syamsul.
Lalu, lanjut Kompol Syamsul, Pelaku berinisial IS (36) warga Desa Lumbewe, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur dengan kasus pencurian di Dusun Gunung Sari, Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur dengan barang bukti uang tunai sekitar Rp 30 juta hasil penjulan perhiasan emas, pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP kasus pencurian.
“Kemudian, Pelaku berinisial AA (22) warga Dusun Waeroya, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur melakukan kasus pencurian kendaraan motor di jalan Pendidikan, Desa Solo, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur dengan barang bukti satu unit motor matic honda scoopy warna abu-abu metalik, pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e subs pasal 362 ayat (1) KUHP kasus pencurian dengan pemberatan,” sebutnya.
Kemudian, Pelaku berinisial SLH (45) melakukan pencurian buah kelapa sawit sekitar 408 tandan dengan berat sekitar 3000 kilogram diarea perkebunan kelapa sawit milik PTPN XIV AFDELING di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur dengan kerugian ditaksir sekitar Rp 8 juta.
“Pelaku SLH melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3e Subs pasal 362 ayat (1) KUHP kasus pencurian dengan pemberatan,” tutup Kompol Syamsul.