Polisi Akan Tindak Tegas Pemilik Tambang Golongan C Yang Diduga Ilegal di Mangkutana

Luwu Timur – Kapolsek Mangkutan, AKP Nyoman akan melakukan tindakan tegas kepada para pengelola tambang golongan C yang diduga ilegal di Desa Pertasi Kencana, Kecamatan Kalaena, Kabupaten Luwu Timur.

Menurut AKP Nyoman, tambang golongan C yang diduga ilegal itu sebelumnya telah diberikan surat teguran namun hingga saat ini tidak dihiraukan.

Dari data yang diperoleh Tambang yang diduga ilegal itu beroperasi di sungai Kalaena, pengelola tambang golongan C itu telah mengerahkan tiga unit alat berat excavator untuk melakukan pengerukan material pasir dan sirtu di sungai.

Bahkan dilokasi tambang golongan c itu terpasang baliho Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI).

” Kami sudah surati pengelolanya, berikan teguran tapi yang datang bukan yang kami surati, rencana sekali lagi kami beri teguran jika masih tidak direspon maka akan ditindaki,” Kata Kapolsek Mangkutana, AKP Nyoman.

“Soal ini juga nantinya tetap saya koordinasi dengan Polres,” tambah AKP Nyoman.

Terpisah, Kepala Bidang ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Ridwan menilai kegiatan yang dilakukan oleh RMC dibawah naungan APRI sangat keliru, dimana RMC ini sudah melakukan produksi pertambangan tanpa IUP maupun IPR.

“ Jadi kalau saya itu sangat keliru karena sangat jelas Undang-Undang yang bisa melakukan penambangan pemegang IUP, harusnya kan dilaporkan secara resmi dulu itu, tapi sampai sekarang tidak ada laporan resmi hanya beredar-beredar saja di group-group, bagaimana caranya mau menambang sementara WPR saja belum ada apalagi IPR,” Ucap Kabid ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.

Salah satu operator excavator saat ditemui dilokasi tambang mengaku, bahwa tambang itu dikelolah oleh warga Desa Pertasi Kencana.

” Tambang ini punyanya om iping atau pak Arifin yang di Pertasi,” Ungkap operator kepada awak media.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini