PN Malili Lakukan Eksekusi Lahan di Lakawali Pantai, 2 Rumah jadi Objek Eksekusi

Luwu Timur – Pengadilan Negeri Luwu Timur lakukan eksekusi lahan di Dusun Saluminanga, Desa Lakawali Pantai, Kecamatan Malili, Kamis (09/02/23).

Pada agenda tersebut dikerahkan satu unit alat berat berupa Ekskavator untuk membantu proses eksekusi lahan.

“Eksekusi itu berdasarakan penetapan Pengadilan Negeri Malili nomor 4/PDT.EKS/2021/PN MII sesuai putusan perkara perdata nomor : 30/Pdt.G/2018/PN MII Jo nomor 11/PDT/2019/PT MKS Jo. Nomor 3037 K/PDT/2019 Jo. Nomor 350 PK/PDT/2022,” kata Panitera PN Malili, Ahmad Amin.

Perkara perdata ini antara pemohon Amang melalui kuasa Hukum Agus Melas dan Untung Amir dan termohon 1 Rabania termohon 2 Candra termohon 3 Risma dan termohon 4 Ibrahim.

Dalam proses perkara selama beberapa tahun di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT), Mahkamah Agung (MA) hingga Peninjauan Kembali (PK) semuanya dimenangkan oleh pemohon.

Sebelum dilakukan eksekusi lahan, Panitera PN Malili Ahmad Amin membacakan surat putusan Pengadilan yang disaksikan langsung oleh kuasa pemohon dan pihak termohon, meski awalnya mendapat penolakan eksekusi dari pihak termohon, akhirnya eksekusi berjalan lancar dibawah pengawalan personel TNI dan Polres Luwu Timur.

“Jadi ini perkaranya semua dimenangkan oleh pemohon mulai dari tingkat PN, PT, MA sampai PK, untuk eksekusinya sendiri saat ini, pihak termohon menyerahkan sepenunhya kepada pelaksana eksekusi, namun demikian termohon beresdia membongkar sendiri runahnya dibantu warga,” Kata Ahmad Amin, Panitera PN Malili selaku pelaksana eksekusi.

Panitera menjelaskan bahwa objek yang dieksekusi seluas 100×50 Meter, yang didalamnya terdapat dua unit rumah permanen dan semi permanen, selain rumah juga terdapat beberapa pohon sawit dan kelapa serta empang.

Turut hadir mendampingi eksekusi lahan tersebut yakni, Wakapolres Lutim, Kabag OPS Polres Lutim, Kapolsek Malili, Danramil Malili, dan Jurusita PN Malili, Satria Andyka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini