Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Pertamina Jamin Ketersediaan LPG 5,5 Kilogram di Luwu Utara

PT Pertamina menjamin ketersediaan dan suplai tabung LPG 5,5 kg di Kabupaten Luwu Utara.

PT Pertamina menjamin ketersediaan dan suplai tabung LPG 5,5 kg di Kabupaten Luwu Utara. Hal ini ditegaskan Sales Excecutive LPG Wilayah I Sulawesi, Risal Arsyad, menyusul kekhawatiran para Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara akan ketersediaan bright gas atau tabung LPG 5,5 kg.

Seperti diketahui, Jumat (17/5/2019), PT Pertamina bekerjasama dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DP2KUKM) mengadakan pembelian tabung bright gas, sekaligus penukaran tabung LPG 3 kg ke tabung LPG 5,5 kg di kalangan ASN dengan membuka 2 booth di pelataran parkiran Kantor Bupati Luwu Utara.

Sales Excecutive LPG Wilayah I Sulawesi, Risal Arsyad, mengatakan, ketersediaan tabung LPG 5,5 kg akan terus digenjot. Semua agen, kata dia, wajib mengadakan tabung LPG 5,5 kg, minimal 5 per pangkalan. “Kita punya agen PSO dan non PSO yang akan menyuplai tabung ke pangkalan,” kata Risal Arsyad, saat ditanya soal jaminan ketersediaan LPG 5,5 kg.

Risal mengatakan, pasokan tabung LPG 5,5 kg kepada agen tidak berbatas, tergantung minat masyarakat seberapa besar yang dibutuhkan. “Jadi, ada jaminan, tergantung kebutuhan pangkalan. Kalau pangkalan minta, langsung dikirim. Bahkan kalau teman-teman mau jadi pangkalan tabung LPG 5,5 kg, kami sangat terbuka,” terangnya.

Ia juga membeberkan bahwa dalam waktu dekat akan terbit surat dari manager Pertamina yang meminta semua agen menyediakan tabung LPG 5,5 kg, minimal 5 per pangkalan. “Agen harus tahu ini, dan segera melakukan sosialisasi. Kalau ada agen yang tidak sesuai dengan yang kita arahkan, maka akan kita beri sanksi, salah satunya sanksi penutupan,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala DP2KUKM Muslim Muhtar, menyebutkan, di Luwu Utara terdapat tiga agen yang melayani seluruh pangkalan yang ada. Dari tiga agen ini, satu agen sudah diberi sanksi oleh Pertamina karena berbagai kesalahan yang dilakukan. Sanksi tersebut atas rekomendasi DP2KUKM karena memang memiliki otoritas pengawasan.

“Agen diberi sanksi jika memiliki track record kurang baik, dan tidak kooperatif dengan pemerintah. Padahal gas LPG, utamanya 3 kg, harus melalui pengawasan pemerintah karena semua barang bersubsidi harus diawasi oleh pemerintah. Nah, agen dengan berbagai kesalahan selalu kita tegur, baik tertulis maupun secara lisan,” pungkasnya. (LH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini