Pertama Kali, PN Malili Sidangkan 14 Perkara Secara Online

MALILI, BERITALUTIM.COM- Pengadilan Negeri (PN) Malili, Luwu Timur, melaksanakan Sidang Teleconference (Online), yang berlangsung di Ruang sidang I Lagaligo, Selasa (31/03).

Sidang tersebut di pimpin langsung oleh Ketua PN Malili, Khairul, sebanyak 14 perkara yang disidangkan lewat teleconfereence.

“Ini adalah sidang pertama secara Online di PN Malili, ada 14 perkara yang disidangkan” kata Khairul

Saat sidang tersebut berlangsung, hakim tetap bersidang di ruang sidang, sementara jaksa berada di ruanganya di kantor Kejakasaan, dan terdakwa yang ditahan di rutan tetap berada di rutan selama proses sidang berlangsung.

Terdakwa yang di rutan dampingi oleh petugas rutan dan pihak pegawai Kejaksaan sementara penasehat hukum terlihat tetap hadir diruang sidang Pengadilan.

Penerapan sidang secara online ini dilakukan sebagai salah satu bentuk antisipasi PN Malili untuk mencegah penyebaran Covid-19 dengan menerapkan Social Distancing yang juga mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung No 1 Tahun 2020 untuk mengutamakan keselamatan masyarakat.

Tidak ada masalah pada saat berlangsungnya proses sidang online tersebut seperti masalah kelistrikan dan signal. sehingga proses sidang berjalan dengan lancar. (Arif)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini