BERITALUTIM.COM – Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur telah berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) terkait kasus pencurian tabung gas elpiji 3 Kg. Kejadian ini diumumkan pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/61/VIII/2023/SPKT/Polres Luwu Timur/Polda Sulawesi Selatan yang diajukan pada tanggal 29 Agustus 2023, kasus ini berhasil dipecahkan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur di bawah komando AIPDA Afrianse.
Kasubsi PIDM Si Humas Polres Lutim, Bripka Muh Taufik, Rabu (30/08/23) menjelaskan Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Jumat, 16 Agustus 2023, pukul 16.00 WITA, di Pangkalan Tabung Gas Elpiji 3 Kg yang terletak di Jalan Abdul Rakib, Kelurahan Malili, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Saat itu, pemilik korban, Muh. Ruum L. alias Rum, yang beralamat di Dusun Mantadulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, sedang menghitung tabung gas miliknya karena ada mobil yang diduga terlibat dalam kejadian itu.
“Dalam kronologis kejadian yang disampaikan, pada pukul 15:10 WITA, korban sedang menghitung tabung gasnya sebanyak 160 buah karena adanya mobil yang mencurigakan di sekitar tempat. Namun, setelah pembongkaran tabung selesai, korban menyadari bahwa 40 tabung gas miliknya telah hilang. Pada saat yang sama, ditemukan bekas cungkilan di jendela pangkalan tabung gas,” jelas Bripka Muh Taufik.
Tiga hari setelah pencurian, kata Bripka Muh Taufik, korban mendapat informasi dari keluarganya bahwa seorang wanita bernama Esse telah membeli beberapa tabung gas dari seseorang yang dikenal sebagai Arsal Hakim alias John, yang merupakan residivis kasus pencurian. Harga tabung gas tersebut dibeli dengan harga yang sangat rendah, yaitu Rp 110.000 per tabung. Kejadian ini membuat korban mencurigai Arsal Hakim sebagai pelaku pencurian tabung gas elpiji miliknya.
“Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil mengetahui keberadaan pelaku, yaitu Arsal Hakim alias John (39 tahun), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan beralamat di Dusun Baruga, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,” ujarnya .
“Tim Unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di rumahnya ketika ia sedang berkumpul dengan seseorang bernama SALIM dan tengah mengonsumsi minuman keras,” tambah Bripka Muh Taufik.
Selanjutnya, pelaku Arsal Hakim mengakui perbuatannya dalam proses interogasi. Ia mengakui bahwa dirinya telah mencuri sebanyak 20 tabung gas elpiji 3 Kg.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan kemudian diserahkan kepada petugas piket Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Saat ini, Unit Resmob masih melanjutkan proses pengamanan barang bukti berupa seluruh tabung gas elpiji 3 Kg yang berhasil ditemukan. Polres Luwu Timur mengapresiasi kerja keras Unit Resmob dalam mengungkap kasus ini, yang telah berhasil memberikan keadilan bagi korban dan menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan masyarakat.