BERITALUTIM.COM – Upaya pemusnahan minuman keras (Miras) dan rokok ilegal yang dilakukan oleh Bea Cukai Luwu Timur hingga saat ini belum menghasilkan satu pun kasus yang diarahkan ke ranah pidana.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Yadyn, yang menjelaskan bahwa selama 10 bulan menjabat, belum ada tindak lanjut yang mengarah kepada penuntutan pidana.
“Hingga saat ini tidak ada biar satu perkara yang masuk ke kami,” ungkap Yadyn.
Kepala Seksi Penindakan, Andi Oddang, juga mengakui bahwa belum ada tersangka yang terpidana yang dimasukkan ke kejaksaan Negeri Lutim terkait temuan minuman keras dan rokok ilegal.
“Iya, memang belum ada yang kita masukkan soal pidananya di Kejaksaan Negeri Malili. Karena volume barang bukti nya sedikit, sehingga kami hanya memberikan sanksi denda saja,” kata dia.
Meskipun telah dilakukan pemusnahan, tampaknya belum ada perkembangan signifikan dalam menangani kasus-kasus hukum terkait minuman keras dan rokok ilegal di wilayah Luwu Timur. Pihak berwenang masih fokus pada sanksi administratif, terutama denda, sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran tersebut.