Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Pemkab Luwu Timur dan BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Untuk Jaminan Sosial Saat Kecelakaan Kerja

LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Un­der­stan­ding (MoU) bersama Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS)Ketenagakerjaan Cabang Palopo di Aula Rumah Jabatan Bupati Luwu Timur, Jumat (26/03/2021).

MoU tersebut Tentang Penyelenggaraan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Upah Jasa, Guru, Tenaga Kependidikan Non ASN dan Petugas Keagamaan di Kabupaten Luwu Timur.

Penandatanganan kerjasama ini dilakukan langsung Wakil Bupati (Wabup) Luwu Timur, Budiman bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Robby yang disaksika oleh sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Robby menerangkan bahwa dengan adanya MoU ini maka terdapat jaminan yang akan diperoleh peserta soal perlindungan risiko dalam bekerja yaitu jaminan kecelakaan kerja, kematian, jaminan hari tua (JHT).

Robby berharap, perlindungan ini akan berjalan optimal dalam upaya melindungi seluruh Peserta BPJS ketenagakerjaan. Kami berterimakasih pada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang sangat membantu BPJS Ketenagakerjaan karena sampai saat ini sudah sekitar 30 ribu peserta BPJS Ketenagakerjaan di Luwu Timur.

Sementara itu, Wabup Budiman sangat mendukung program jaminan sosial nasional karena dibuktikan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial bagi Tenaga Kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya regulasi ini berarti sudah ada payung hukum yang sah, sudah ada ketegasan, aturan yang jelas mengenai pelaksanaan jaminan sosial bagi tenaga kerja. Ini adalah momentum sebagai dasar kepedulian pemerintah daerah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan upaya mengurangi kecelakaan saat kerja,” Ujarnya.

Wabup Budiman menuturkan bahwa masalah jaminan sosial bagi tenaga kerja ini sangat penting untuk selalu menjadi perhatian dan harus sering disosialisasikan sehingga kami mempersyaratkan dalam pengusulan perizinan di DPMTSP Luwi Timur untuk menyediakan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi si penerima upah dan tenaga kerja.

“BPJS tentu akan kesulitan menjalankan amanah jika tidak ada dukungan dari berbagai pihak. Olehnya itu Pemerintah Daerah perlu bersinergi melalui rapat monitoring dan evaluasi BPJS ketenagakerjaan agar program ini berjalan sesuai yang diharapkan,” harap Budiman.

Terakhir, Wabup Budiman berharap bahwa yang menjadi perhatian adalah para tenaga upah jasa, petugas sampah, pekerja instalasi listrik, para supir, para pekerja yang mereka memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja, saat ini perlu mendapat perhatian khusus guna mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan keselamatan kerja.

Disela-sela kegiatan dilakukan penyerahan santunan senilai Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Sunarso Malelo tenaga upah jasa Kabupaten Luwu Timur yang pernah bertugas di Puskesmas Wasuponda dengan rincian santunan berkala Rp12 juta biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan kematian Rp20 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini