BERITALUTIM.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali menunjukkan komitmennya untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dengan memberlakukan kebijakan insentif pajak. Melalui Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 76 Tahun 2023, Pemda Luwu Timur memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan, keadilan, dan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung program prioritas nasional di bidang pertanahan, terutama dalam pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Muhammad Said, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lutim, menjelaskan beberapa poin terkait pengurangan, keringanan, dan pembebasan BPHTB:
I. PENGURANGAN 25%
- Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah sederhana atau rumah susun sederhana dari pengembang rumah subsidi dengan pembayaran angsuran yang dibuktikan dengan bukti pembayaran/setoran.
- Wajib Pajak orang pribadi yang menerima waris/hibah/hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah, termasuk suami/istri.
II. PENGURANGAN 50%
- Wajib Pajak yang memperoleh hak baru dan telah menguasai tanah/atau bangunan lebih dari 2 tahun.
- Wajib Pajak yang memperoleh hak atas tanah melalui pembelian dan hasil ganti rugi pemerintah/Pemerintah Daerah.
III. PENGURANGAN 75%
- Wajib Pajak Badan yang terkena dampak krisis ekonomi dan moneter sehingga harus melakukan restrukturisasi usaha dan/atau utang usaha sesuai dengan kebijakan pemerintah.
- Wajib Pajak orang pribadi Veteran, ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan/Purnawirawan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan rumah dinas pemerintah/Pemerintah Daerah.
IV. KERINGANAN
- Penundaan pembayaran pajak terutang paling lama 6 bulan dalam tahun pajak berjalan.
- Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak terutang bagi Wajib Pajak yang melunasi sebelum 6 bulan sejak ditetapkan surat ketetapan pajak dalam tahun pajak berjalan.
V. PEMBEBASAN 100%
- Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh hak baru melalui program Pemerintah di bidang pertanahan.
- Wajib Pajak Badan Korps Pegawai Republik Indonesia yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka pengadaan perumahan bagi anggota Korps Pegawai Republik Indonesia.
- Tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk kepentingan sosial, seperti rumah ibadah, panti asuhan, sekolah, dan institusi/lembaga pelayanan sosial masyarakat.
“Mekanisme pemberian keringanan BPHTB hanya dapat diberikan untuk 1 (satu) objek BPHTB dalam tahun pajak berjalan. Pemda Luwu Timur berharap agar seluruh stakeholder dapat membantu menyebarluaskan kebijakan ini kepada masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan dengan baik,” kata Said.