BERITALUTIM.COM – Personil Polsek Mangkutana yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Aipda Iwan Rahman, berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Mangkutana, AKP Simon Siltu menjelaskan pelaku, Andi Cahyono (30), seorang sopir yang tinggal di Dusun Karang Anyar, Desa Mulyasri, Kecamatan Tomoni, ditangkap setelah melakukan aksi brutal terhadap korban, Sirjon (40), seorang petani yang beralamat di Dusun Surya Sakti, Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni.
“Kejadian tersebut terjadi pada Hari Minggu, 12 November 2023, sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah Warung Ballo di Desa Balaikembang, Kecamatan Mangkutana. Pelaku melancarkan serangan menggunakan sebilah parang terhadap korban tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Usai melakukan perbuatannya, kata Simon Siltu, pelaku segera melarikan diri. Namun, berkat upaya penyelidikan intensif oleh personil Polsek Mangkutana, pada hari Senin, 13 November 2023, sekitar pukul 14.45 Wita, pelaku berhasil diamankan di sebuah rumah keluarganya. Lokasi penangkapan berada di Dusun Parerung, Desa Marabuana, Kecamatan Walenrang Timur, Kabupaten Luwu.
Selain itu, kata Simon, keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim. “Kami melakukan penyelidikan dengan cepat dan akurat, yang memungkinkan kami menemukan pelaku di lokasi yang tepat dan mengamankannya tanpa adanya perlawanan,” kata dia
Pelaku Andi Cahyono kini akan dihadapkan pada proses hukum untuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Sementara korban Sirjon, sedang mendapatkan perawatan medis untuk pemulihan luka-lukanya. Polisi juga akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif di balik aksi kejam tersebut.