Pejabat KASN: Miris Kalau Ada ASN Tidak Mau Mempelajari UU ASN
BERITALUTIM.COM,MALILI — Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Nurhasni tampak merasa kecewa terhadap ASN yang mengikuti sosialisasi netralitas yang digelar Bawaslu Kabupaten Luwu Timur (Lutim) di gedung Simpur Siang, Senin (24/2/2020).
Pasalnya, puluhan ASN yang menghadiri sosialisasi tersebut tak mampu menjawab pertanyaan Nurhasni soal UU ASN.
Saat itu, Nurhasni memberikan pertanyaan soal bunyi sejumlah pasal dalam UU ASN. Sayangnya, peserta yang hadir tak ada satupun yang menjawab.
“Undag – Undag ASN itu ibara kitab suci ASN (pedoman yg harus dibaca, diprlajari , dipahami dengan baik olrh seluruh ASN Indonesia), harus paham itu, masa uu asn seperti itu saja tidak dihapal,” kata Nurhasni didepan puluhan ASN.
Lanjut Nurhasni, dalam UU ASN mengatur bagaimana pengelolaan manajemen ASN berbasis merit (berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja dan lainnya).
“Sungguh miris kalau ada diantara ASN yang tidak mau mempelajari UU ASN,” ujarnya.
“Mungkin pasal demi pasal tidak ingat tak apa yang pasti, substansinya dipahami. Dalam UU ASN diatur tentang pengertian, nilai dasar, Kode etik dan kode perilaku ASN, tugas dan fungsi ASN,” sambung Nurhasni.
Nurhasni juga menambahkan, Jadi setiap ASN harus membaca, pahami dan terapkan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai ASN seperti kode etik dan kode perilaku.
Tinggalkan Balasan