BERITALUTIM.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2016 dan Nomor 21 Tahun 2020 sebagai panduan dalam menetapkan tarif air minum oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Indonesia.
Kepala Sekretariat PDAM Luwu Timur, Soenandar Latief, menyampaikan hal tersebut saat mengadakan konsultasi publik dalam rangka penyesuaian tarif air minum di gedung Simpursiang, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, pada Jumat (14/07/23).
“Soal penetapan tarif ini dilakukan oleh Gubernur dengan memperhatikan beberapa prinsip dan faktor yang diatur dalam peraturan tersebut,” ujar Soenandar.
Dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, Soenandar menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan mengenai penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah oleh Gubernur. Tarif batas atas ditetapkan agar tidak melebihi 4% dari pendapatan masyarakat pelanggan.
“Hal ini bertujuan untuk menjaga agar tarif air minum tetap terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Tarif air untuk kebutuhan pokok harus terjangkau dan tidak boleh melebihi ‘BIAYA DASAR’ atau ‘TARIF DASAR’,” tutur Soenandar.
Sementara itu, Soenandar melanjutkan bahwa tarif batas bawah ditetapkan untuk memulihkan biaya operasional dan pengembangan layanan air minum. Pemulihan biaya operasional dihitung berdasarkan tarif rata-rata minimal yang setara dengan “Biaya Dasar”.
“Sedangkan pemulihan biaya untuk pengembangan layanan air minum dihitung berdasarkan tarif rata-rata yang harus mampu menutupi ‘BIAYA PENUH’ (Full Cost Recovery), termasuk keuntungan yang wajar dengan rasio laba terhadap aktiva minimal 10%,” jelasnya.
Soenandar menjelaskan bahwa dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 terdapat enam faktor yang menjadi dasar dalam perhitungan dan penetapan tarif air minum. Faktor-faktor tersebut antara lain keterjangkauan dan keadilan, mutu pelayanan, pemulihan biaya, efisiensi pemakaian air, perlindungan air baku, serta transparansi dan akuntabilitas.
“Salah satu aspek penting dalam mutu pelayanan air minum adalah kualitas air yang didistribusikan kepada pelanggan. Perumdam Waemami, sebagai penyedia layanan air minum, melakukan pemeriksaan rutin terhadap kualitas air minum yang didistribusikan kepada pelanggan,” jelasnya.
Penetapan tarif air minum juga mempertimbangkan blok pemakaian, di mana tarif yang berlaku berbeda-beda tergantung pada jumlah pemakaian air dalam kubik meter (m³). Tarif tersebut dibedakan untuk kategori sosial umum, sosial khusus, rumah tangga, instansi pemerintah, niaga kecil, niaga besar, industri kecil, dan industri besar.
Penyesuaian tarif air minum diperlukan dengan beberapa alasan. Pertama, skema tarif yang masih menggunakan tarif Kabupaten Luwu Utara yang tidak pernah mengalami penyesuaian dalam 20 tahun terakhir. Kedua, kebutuhan pembiayaan perusahaan dalam rangka memenuhi optimalisasi pelayanan kepada pelanggan. Ketiga, penyesuaian tarif didasarkan pada regulasi yang mengatur tentang penyesuaian tarif tersebut.
Dengan adanya penyesuaian tarif air minum, diharapkan pelayanan air minum dapat menjadi lebih baik dan mutunya terjamin serta tersedia secara memadai. Tarif yang disesuaikan juga diharapkan dapat membiayai operasional BUMD dan meningkatkan pengembangan layanan air minum guna memenuhi kebutuhan masyarakat.