Paripurna DPRD Usulkan Pemberhentian Bupati Luwu Timur Masa Bakti 2016-2021
MALILI, BERITALUTIM.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna pengusulan pengesahan pemberhentian Bupati Luwu Timur masa bakti 2016-2021, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili Senin (15/02/2021).
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur HM. Siddik BM dan dihadiri para anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli, pimpinan OPD dan undangan lainnya.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Luwu Timur mengatakan usulan tersebut merupakan tindak lanjut surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 120/546/OTDA, tanggal 26 Januari 2021 perihal pengusulan pengesahan pengangkatan dan usulan pengesahan pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Pasal 78 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Diberhentikan Karna Berakhir Masa Jabatan.
Dan Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan Ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, menyatakan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti Karna Berakhir Masa Jabatan nya diumumkan dan akan di usulkan kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan Penetapan Pemberhentian.
Diakhir pengantar sidang HM. Siddik BM mengatakan atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD Luwu Timur menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang Setinggi-tingginya Kepada Bupati Luwu Timur Ir. Irwan Bachri Syam, ST atas dedikasi, pengabdian, dan sumbangsih serta kerjasamanya dalam mengemban sebagai Bupati Luwu Timur guna kelancaran pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur di sisa masa Jabatan tahun 2016-2021.
Tinggalkan Balasan