Paripurna DPRD, Bupati Lutim Jawab Pemandangan Umum Fraksi Atas Empat Ranperda
LUWU TIMUR, BERITALUTIM.COM- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda mendengarkan Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi terhadap 4 buah ranperda T.A. 2021 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Luwu Timur, Malili, Senin (16/08/2021).
Sidang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, H. Muhammad Siddik BM, dihadiri anggota DPRD Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, Unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Bupati Luwu Timur, H. Budiman mengatakan, setelah mendengarkan secara seksama pemandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi Gerindra, Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi Golkar, maka secara garis besar, dapat disimpulkan bahwa pemandangan umum fraksi telah mencerminkan adanya dukungan, perhatian dan kepedulian serta tanggung jawab bersama dalam menyelenggarakan Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Luwu Timur.
Terkait Ranperda tentang RPJMD Periode 2021-2026, Bupati mengharapkan dapat mengakselerasi pembangunan yang dapat bermanfaat untuk masyarakat. Pemerintah Daerah telah memprioritaskan pembangunan daerah di Tahun 2022 meliputi ; Pengembangan ekonomi berbasis pertanian, ekonomi kerakyatan dan pengembangan pariwisata, Peningkatan kualitas sumber daya manusia; Peningkatan kualitas layanan infrastruktur dan pengembangan wilayah; pengembangan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan hidup yang berkelanjutan dan Perbaikan tatakelola Pemerintahan dan pelayanan publik.
Pemerintah Daerah juga mengapresiasi Pemandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan yang telah mendukung adanya Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Penjualan Produksi Daerah. Hal ini sekaligus menjawab Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, Fraksi Nasdem, Fraksi Golkar, dan Fraksi PAN.
Untuk program dana bantuan 1 (satu) Desa 1 (satu) Milyar, sebagaimana yang tertuang dalam RPJMD, Budiman mengatakan, pelaksanaannya tetap mengacu pada proses perencanaan yang sudah ada, namun tetap mengakomodir hasil musrenbang desa atau dalam bentuk proposal ke Perangkat Daerah masing-masing, hal ini akan menjadi perhatian Pemerintah daerah dalam finalisasi perumusan kebijakan Peraturan Bupati tentang pelaksanaannya.
Terkait Ranperda tentang Perangkat Desa, Budiman mengatakan penggunaan nomenklatur “Perangkat Desa” telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 50 ayat (2) bahwa, ketentuan lebih lanjut mengenai Perangkat Desa dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal tersebut secara tegas memberikan delegasi kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa.
Lanjut Budiman, Sesuai Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, Camat mengeluarkan rekomendasi ketika Kepala Desa mengajukan konsultasi untuk Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagai dasar Kepala Desa dalam menetapkan Surat Keputusan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Bila di suatu dusun tidak ada masyarakat yang berijazah SMA untuk melamar menjadi Kepala Dusun, masyarakat dari dusun lain boleh mendaftar di dusun tersebut untuk menjadi kepala dusun, sebagaimana Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketika Ranperda tentang Perangkat Desa ditetapkan menjadi Perda, Perangkat Desa yang sudah diangkat sebelumnya di Desa tetap menjadi Perangkat Desa, sepanjang masih memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa.
Untuk Ranperda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, Orang nomor satu di Luwu Timur ini mengatakan, salah satu upaya untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan asli daerah khususnya yang terkait dengan produk-produk usaha yang dilakukannya perubahan terhadap Perda Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dimana Perda Perubahan tersebut mengakomodir semua usulan dari Perangkat Daerah yang terkait, untuk kemudian nantinya akan menjadi rujukan atau dasar Perangkat Daerah untuk melakukan pungutan retribusi.
“Saya mengharapkan dukungan, masukan dan saran dari seluruh pihak guna mengoptimalkan sumber-sumber pendanaan pembangunan daerah,” jelasnya.
Terakhir Budiman mengatakan, Pemerintah daerah menerapkan analisis model bantuan beasiswa yang selama ini melalui Dinas Pendidikan yang tentu kedepan tidak dibenarkan lagi oleh regulasi sehingga model atau konsep yang akan digunakan saat ini sedang dilakukan kajian mendalam untuk merumuskan kebijakan terkait hal ini, termasuk melibatkan unsur-unsur akademisi, praktisi hukum, lembaga terkait yang kompeten, sehingga diharapkan dalam pelaksanaannya tidak melanggar aturan perundangan yang berlaku. Termasuk mempertimbangkan masukan BPKP berupa membentuk suatu lembaga pengelolaan pendidikan guna mengakomodir pengelolaan pemberian beasiswa berprestasi dan kurang mampu. (hms/ikp/kominfo)
Tinggalkan Balasan