Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Panwaslu Kecamatan Diminta Menguasai Penyelesaian Sengketa Pemilu

BERITALUTIM.COM – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib, mengungkapkan bahwa Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) memiliki kewenangan untuk menangani sengketa yang muncul di antara peserta Pemilu.

Dalam rangka menjalankan kewenangan ini, Panwaslu Kecamatan diharapkan untuk memahami dengan baik mekanisme dan prosedur penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu.

“Ini adalah fungsi telaah dan pengkajian, kita tidak boleh mengkategorikan pelanggaran administratif sebagai sengketa, begitu juga sebaliknya, jika ada pelanggaran pidana dalam Pemilu, itu tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran kode etik,” Kata Sukmawati.

Hal ini diungkapkan Sukmawati saat rapat koordinasi pencegahan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam proses Pemilu yang diadakan oleh Panwaslu Kecamatan Tomoni dan Wotu pada hari Selasa, 26 September 2023.

Selain itu, Sukmawati menyebutkan bahwa Panwaslu Kecamatan dapat memulai penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu ketika mereka mendapatkan mandat dari Bawaslu Kabupaten.

“Penyelesaian sengketa antar peserta Pemilu bisa dilakukan di tempat kejadian dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti netralitas, efisiensi, efektivitas, keamanan, dan ketertiban,” tambahnya.

Jika penyelesaian sengketa tidak dapat dilakukan di tempat kejadian, Panwaslu Kecamatan juga memiliki wewenang untuk melanjutkan proses penyelesaian sengketa di lokasi lain, termasuk di Sekretariat Panwaslu Kecamatan.

Panwaslu Kecamatan juga diperbolehkan melibatkan pihak-pihak netral seperti tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, kepolisian, dan lainnya untuk membantu kelancaran proses penyelesaian sengketa.

Namun, keterlibatan pihak-pihak tersebut tidak akan mengurangi kemandirian Panwaslu Kecamatan dalam menjalankan tugas dan kewenangan mereka dalam penyelesaian sengketa.

Dalam kegiatan ini, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) juga turut hadir untuk mendiskusikan langkah-langkah yang diperlukan dalam menjaga integritas Pemilu dan menyelesaikan sengketa dengan adil dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini