Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Optimalkan Perizinan Berusaha, Plh Bupati Luwu Timur Ikuti Rakor Virtual OSS

MALILI, BERITALUTIM.COM- Pelaksana Harian (Plh) Bupati Luwu Timur, Bahri Suli mengikuti rapat koordinasi virtual via zoom meeting dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian terkait pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission (OSS).

Dalam rapat ini, Plh Bupati didampingi Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Andi Habil, Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Satri, Kepala Bagian Humas dan Protokol, Muhammad Rizky Alamsyah yang diruang rapat Pimpinan Kantor Bupati Luwu Timur, Selasa, (23/02/2021).

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Menurutnya penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, selain itu kewenangan perizinan untuk non-perizinan berusaha tetap menjadi wewenang Pemerintah Daerah.

“Hal ini sebagai bentuk upaya percepatan dan peningkatan penanaman modal dan berusaha. “PP ini juga mengatur mengenai penerapan pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik,” jelasnya.

Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021, pelaku usaha melakukan pendaftaran untuk kegiatan berusaha dengan menginput data melalui sistem Online Single Submission (OSS), jika data yang dimasukan sudah lengkap, maka OSS akan menerbitkan NIB, dijelaskan di dalam Pasal 1 ayat 17, NIB adalah bukti registrasi pendaftaran plaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.

Online Single Submission (OSS) merupakan sistem Layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (PBTSE), sistem OSS bertujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, yang dapat digunakan seluruh jenis usaha baik Usaha Industri maupun Jasa, yang termasuk UMKM.

Selain Menko Perekonomian, Rakor OSS ini juga dihadiri Mentri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Menteri Komunukasi dan Informasi, Johnny G. Plate dan kepala BKPM, Bahlil Lahadalia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini