Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Mulai 2024, Pemilik Usaha Rumah Burung Walet di Lutim Dikenakan Retribusi PBG

BERITALUTIM.COM – Tahun 2024 menandai perubahan penting bagi pemilik Usaha Rumah Burung Walet (RBW) di Kabupaten Luwu Timur (Lutim). Mulai tahun ini, mereka akan dikenakan biaya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diatur dalam peraturan daerah (perda) PBG.

“Ada sekitar 30 bangunan RBW di Kabupaten Lutim yang selama ini belum dikenakan retribusi pendirian bangunannya. Kami bersama tim teknis dan Sat Pol-PP akan turun ke lapangan untuk menyampaikan informasi ini dan melakukan pemetaan luasan masing-masing bangunan RBW tersebut,” ungkap Kabid Cipta Karya, Dinas PUPR dan Ciptakarya Lutim, Idiyana Sartian Umar, pada Selasa (25/6/2024).

Idiyana menjelaskan bahwa dalam acara pemeriksaan dari BPK, bangunan RBW harus dimasukkan dalam pendapatan daerah. Terutama dari iuran Persetujuan Bangunan Gedung, harus dilakukan penarikan retribusi atas pendirian bangunan RBW tersebut.

“Sebelum mendirikan bangunan RBW, pemilik harus mengurus izin persetujuan bangunan gedung yang menjadi persyaratan mutlak. Ini penting untuk menertibkan administrasi dan penataan lokasi untuk pendirian bangunan RBW,” lanjutnya.

Dia juga menambahkan bahwa pendirian RBW tidak boleh mengubah fungsi lahan secara sembarangan. “Jangan sampai pendirian RBW mengubah satu lahan menjadi lahan usaha RBW, misalnya lahan persawahan yang dialihfungsikan menjadi lokasi RBW,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini