BERITALUTIM.COM – Pengadilan Negeri (PN) Malili mengundang 25 Kepala Desa guna membahas soal aplikasi yang akan diluncurkan.
Aplikasi yang akan diluncurkan yakni Inovasi Layanan Pengadilan Generasi Online (Ilagaligo).
Ketua PN Malili, Hika Deriyansi Asril Putra, Selasa (21/02/23) mengatakan aplikasi pelayanan ini diharapkan bisa disambut baik.
“Semoga ini tidak bertentangan, ini semata hanya ingin agar pelayanan ke masyarakat dimudahkan dengan cara online, jadi pengurusan ke Pengadilan bisa dipermudah, masyarakat tidak datang ke Pengadilan secara berulang ulang hanya ingin dapat informasi, dan mengurus cukup melalui aplikasi itu,” kata dia.
Lanjut Hika Deriyansi Asril Putra, pada agenda Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka rencana inovasi Pengadilan Negeri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat kabupaten Luwu Timur, rencananya program ini baru berupa penyampaian dan pengenalan sistem aplikasi.
Dimana, kata dia, PN Malili mengundang 25 Kepala Desa di Luwu Timur sebagai perwakilan, sehingga PN Malili berharap agar program ini mendapat persetujuan Pemerintah Desa untuk selanjutnya dilaksanakan.
Selain itu, PN Malili juga mengimbau para Kepala Desa agar tidak memungut biaya kepada masyarakat melalui aplikasi tersebut.
“Program ini kita perkenalkan kepada bapak ibu Kepala Desa, semoga kita semua meyetujui, saat ini kita hanya mengundang perwakilan Desa di tiap kecamatan, mengingat tempat pelaksanaan yang tidak memungkinkan, karena kita hanya gunakan ruang sidang,” kata Hika Deriyansi Asril Putra.
“Rencananya saat aplikasi ini kita launching bersamaan dengan peresmian Musollah, disitu nanti rencana kita undang semua Kepala Desa, kembali kami ingatkan bahwa jika program ini berjalan jangan dipungut biaya kepada masyarakat,” tambah Hika Deriyansi Asril Putra.
Sementara itu, salah satu Kepala Desa yang hadir, Widayanto kepala Desa Argomulyo, berharap agar aplikasi yang bakal di launching segera dilaksanakan.
Menurutnya, selama ini banyak warganya yang kerap mengurus ke Pengadilan khususnya bagi yang salah dalam penulisan nama di akta kelahiran.
“Terima kasih banyak pak, dan kami sangat berharap ini secepatnya dilaksanakan, khususnya kami di Margomulyo itu banyak warga kami yang sering ke Pengadilan urus perbaikan akta, bahkan harus pulang pergi beberapa kali, jadi kami rasa kalau aplikasi ini berjalan, warga kami tidak lagi pulang pergi pengadilan, cukup melalui aplikasi ini saja,” Harap Widayanto.
Untuk diketahui, beberapa pengurusan yang dipermudah melalui aplikasi tersebut, salah satunya surat-surat keterangan dari Pengadilan seperti Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik dan Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukum yang Menjadi Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.
Selain itu, soal jadwal persidangan, pengaduan dan konsultasi langsung dengan pihak PN Malili juga disajikan dalam aplikasi tersebut, PN Malili juga rencananya akan membuka akses komunikasi masyarakat melalui aplikasi whatsapp, soal prosedur pelayanan juga nantinya akan disampaikan dalam bentuk panflet melalui Desa.
FGD PN Malili yang berlangsung ini, juga bekerjasama dengan Mahasiswa KKN Prodi Hukum Universitas Mega Buana Palopo, dari 25 Kepala Desa yang diundang, hadir hanya 16, diantaranya, Kades Maliwowo, Kalaena, Tabarano, Wonorejo, Libukan Mandiri, Mahalona, Buangin, Maramba, Teromu, Argomulyo, Margolembo, Lambarese, Lanosi, Kalaena Kiri, Tole, dan Wewangriu.