Marthen Manda Terbukti Bersalah Melakukan Pemalsuan Suara pada Pemilu 2024
BERITALUTIM.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Malili telah memutuskan bahwa terdakwa dalam kasus tindak pidana Pemilu, Marthen Manda, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Umum tahun 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Luwu Timur, Pawennari, menyatakan bahwa Bawaslu yang tergabung dalam Gakkumdu bersama unsur Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Luwu Timur telah mengawal semua proses dari awal hingga putusan pengadilan.
“Semua telah sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya pada Senin (1/4/2024).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati Suaib, berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya masyarakat.
“Harapannya, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, baik saat pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada,” ucapnya.
Suaib juga menyampaikan terima kasih kepada Kepolisian dan Kejaksaan atas dukungan penuh mereka serta kerja keras mereka dalam mengawal kasus yang diproses di Gakkumdu.
Pelanggaran yang dilakukan oleh Marthen Manda terjadi di TPS 9 dan TPS 10 Desa Tabarano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, pada hari pemungutan suara Pemilu 2024. Marthen Manda datang untuk memilih dengan membawa KTP-EL dan dicatat dalam daftar hadir sebagai Pemilih Khusus (DPK). Setelah mencoblos di TPS 9, Marthen Manda menggunakan hak pilihnya kembali di TPS 10 dengan membawa KTP-EL.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Wasuponda kemudian menemukan bahwa Marthen Manda telah memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS 09 dan TPS 10 Desa Tabarano.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada 1 April 2024, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman kepada Marthen Manda sebagai berikut:
1. Menyatakan Marthen Manda bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih”.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
3. Menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika ada putusan hakim lain dikemudian hari.
4. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya melalui saksi.
5. Membebankan biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) kepada terdakwa.
Tinggalkan Balasan