BERITALUTIM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur secara resmi menutup proses penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur.
Penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan telah dibuka sejak tanggal 8 Mei dan berakhir malam ini, Minggu, 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita.
Yusril Hidayat, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Luwu Timur, menyatakan bahwa sejak dibukanya proses penyerahan dokumen syarat dukungan oleh pasangan calon perseorangan, tidak ada satu pun pasangan calon yang datang untuk menyerahkan dukungan ke kantor KPU Luwu Timur.
“Sejak diumumkan pada tanggal 5 Mei 2024 dan dibuka pada tanggal 8 Mei 2024 hingga berakhir malam ini, tidak ada calon perseorangan yang membawa dokumen syarat dukungan,” ujar Yusril Hidayat.
Yusril juga menjelaskan bahwa syarat dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur minimal adalah 10 persen dari jumlah penduduk yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT), ditambah dengan 50 persen plus satu dari jumlah dukungan yang tersebar di setiap kecamatan.
“Minimal dukungan untuk calon perseorangan adalah sebanyak 10 persen. Berdasarkan DPT Pemilu terakhir, jumlahnya sebesar 218.322 jiwa. Jadi, minimal dukungan yang diperlukan adalah sebanyak 21.833 jiwa yang tersebar di 11 kecamatan di Luwu Timur,” ungkapnya.
Dengan penutupan proses penyerahan dokumen syarat dukungan ini, KPU Luwu Timur akan melanjutkan proses seleksi dan verifikasi dokumen dukungan calon perseorangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tinggalkan Balasan