Kopel Ingatkan Anggota DPRD di Lutim Tak Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye
BERITALUTIM.COM – Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia Luwu Timur, mengingatkan para legislator yang berada di Luwu Timur untuk tidak memanfaatkan fasilitas negara saat kampanye.
Hal ini disampaikan Peneliti Senior Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Herman, jelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
“Untuk anggota DPRD jelang Pemilu 2024, jangan sampai menggunakan fasilitas yang diberikan untuk kepentingan kampanye,” kata dia.
Sejauh ini memang sejumlah kandidat, perlahan-lahan mulai memanaskan mesin politiknya. Bahkan Partai peserta pemilu pun mulai gencar menyosialisasikan siapa kader terbaiknya.
Herman melanjutkan, anggota DPRD jangan sampai memanfaatkan fasilitas negara, untuk melaksanakan kampanye.
“Misalnya saat reses di daerah pemilihan, jangan sampai memanfaatkan reses untuk kepentingannya, baik penggunaan dana maupun fasilitas,” tutur nya.
Untuk diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Luwu Timur pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Dari informasi yang didapat KPU resmi menetapkan Luwu Timur menjadi lima dapil dan jumlah kursi sebanyak 35 Kursi di DPRD Luwu Timur
Adapun lima dapil ini, terdiri dari Luwu Timur 1 meliputi Kecamatan Malili-Wasuponda, 8 kursi, Luwu Timur 2 meliputi Angkona- Kalaena 4 kursi, Luwu Timur 3 meliputi Burau-Wotu 8 kursi.
Kemudian, Luwu Timur 4 meliputi Mangkutana, Tomoni dan Tomoni Timur 7 kursi dan Luwu Timur 5 meliputi Towuti-Nuha 8 kursi.
Tinggalkan Balasan