BETITALUTIM.COM – Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sukmawati, memberikan penjelasan terkait tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD dalam sebuah acara media gathering di Warkop Punggawa pada Selasa (07/11/23).
Sukmawati mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki syarat formil yang akan segera diambil tindakan jika terjadi pelanggaran pemilu.
Dalam keterangannya, Sukmawati menjelaskan bahwa pihaknya telah membentuk tim evaluasi khusus yang akan bertanggung jawab untuk memeriksa setiap laporan pelanggaran pemilu. Tim evaluasi ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan pemilihan yang adil dan transparan.
“Kami memiliki tim evaluasi yang kami bentuk khusus untuk menangani laporan pelanggaran pemilu. Setiap laporan yang masuk akan diperiksa secara seksama untuk memastikan integritas pemilihan,” ungkap Sukmawati.
Sukmawati juga menambahkan bahwa pihaknya telah menetapkan nomor resmi yang dapat dihubungi oleh masyarakat untuk memberikan informasi terkait pelanggaran pemilu. Nomor resmi ini diharapkan dapat menjadi saluran komunikasi efektif antara pihak penyelenggara pemilu dan masyarakat.
“Kami telah menetapkan nomor resmi yang dapat dihubungi oleh masyarakat. Nomor ini akan menerima informasi terkait pelanggaran pemilu dan akan menindaklanjuti setiap laporan dengan serius,” jelas Sukmawati.
Sukmawati menegaskan bahwa pihaknya wajib menindaklanjuti setiap informasi yang diterima dan akan melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran setiap laporan. Langkah-langkah ini diambil dalam upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilihan yang demokratis.
“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti. Kami akan melakukan penelusuran dan memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran pemilu mendapatkan perhatian yang serius,” tegas Sukmawati.
Dengan langkah-langkah ini, pihak Kordinator Devisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lutim berharap dapat menciptakan lingkungan pemilihan yang bersih dan adil, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa setiap pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.