Kini Masyarakat Lutim Dipermuda Dengan Percetakan Akta Kematian di Kantor Camat
BERITALUTIM.COM,MALILI — Kini masyarakat Kabupaten Luwu Timur bisa mengurus akta kematian di Kantor Kecamatan.
Kepala Seksi Kematian pada Disdukcapil Lutim, Andi Awal Guli mengatakan Inovasi ini lebih memudahkan masyarakat dan lebih cepat dalam pengurusan akta kematian.
Menurutnya, Masyarakat cukup melapor ke desanya. Desa melanjutkan ke Capil Kecamatan, nanti Capil yang membuat dan mengantar langsung ke rumah duka.
“Jika yang lalu hanya bisa dicetak di Kantor Disdukcapil, inovasi kami yang baru ini, akta kematian dapat juga dicetak di Kecamatan,” ujar Awal.
Awal juga menambahkan, sejak program ini dilakukan, sudah 703 akta kematian yang tercetak dari 800 target di tahun ini,” ungkap Awal Guli.
“Ini juga dalam rangka percepatan penerapan Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2018 tentang Belasungkawa Serah Akta Kematian,” Tambahnya.(*)
Tinggalkan Balasan