Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Ketua PN Malili: Masyarakat Tidak Boleh Terlibas Oleh Kemajuan Zaman

Ketuan Pengadilan Negri Malili , Luwu Timur, Khairul.. Foto: Tim Beritalutim

BERITALUTIM.COM,MALILI — Pengadilan Negri Malili Luwu Timur meminta agar penguasaan teknologi dapat berbudaya, utamanya bagi calon Kepala Desa.

Pasalnya, ada laporan tetentang permohonan surat keterangan di Pengadilan, dimana walopun telah ada aplikasi Era Terang para calon Kepala Desa ternyata masih banyak yang tidak dapat menggunakannya ini.

Aplikasi era terang sendiri, berupa pengambilan surat keterangan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan syarat yang telah ditentukan undang – undang, seperti seorang calon kepala Desa atau pelamar kerja yang membutuhkan surat keterangan tidak sebagai terpidana dari pengadilan.

“Ini menunjukkan calon kepala desa harus dari awal menguasai teknologi, karena era sekarang era digital setidak tidaknya memiliki email,” ujar Ketuan Pengadilan Negri Malili Khairul.

Lanjut Khairul, apabila masyarakat tidak bisa menguasai teknologi, maka masyarakat akan terlibas oleh kemajuan zaman.

“Jadi harapan saya agar penguasaan teknologi dapat berbudaya utamanya bagi calon kepala desa yang pasti diantrada earanya ada yang terpilih jadi kepala desa,” ujarnya.

Selain itu, Pengadilan Negri Malili sendiri juga telah berupaya menghadirkan teknologi ini untuk memudahkan.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Malili telah memberlakukan aplikasi era terang dari Dirjen Peradilan Umum, dimana untuk memperoleh surat keterangan dari Pengadilan bisa mendaftarkan melalui hp android.

Jadi dengan adanya era terang ini, masyara tidak perlu bolak balik ke Pengadilan, dan sudah ada beberapa masyarakat lutim menggunakan sistem ini.

Aplikasi ini merupakan layanan permohonan Surat Keterangan secara Elektronik yang dapat diaksesoleh pemohon dimanapun berada, selama tersedianya jaringan internet dan Ponsel Pintar(smart phone) / Komputer.

Adapun Jenis Surat Keterangan, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dinyatakan Pailit, Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya, Surat Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan atau Alasan Politik, dan Surat Keterangan Tidak memiliki Tanggungan Utang Secara Perorangan dan/atau Secara Badan Hukumyang Menjadi
Tanggung Jawabnya yang Merugikan Keuangan Negara.

Aplikasi ini menggunakan barcode (qrcode), untuk memeriksa keaslian Surat Keterangan
Layanan ini dapat diakses pada alamateraterang.badilum.mahkamahagung.go.id.

Aplikasi era terang ini, memikiki keunggulan seperti jangkauan layanan yang lebih luas,
kecepatan dalam pelayanan publik dengan bantuan Teknologi Informasiyang tepat, dan Validasi terhadap pihak-pihak berperkara di
Pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini