Luwu Timur – Bawaslu Kabupaten Luwu Timur adakan penyelenggaraan penaganan pelanggaran penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, dihotel I Lagaligo Malili, Luwu Timur, Senin (23/01/23).
Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan kualitas dan efektivitas penaganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu serta optimalisasi pelaksanaan, kewenangan untuk pengawasan pada pemilu 2024.
“Kegiatan hari ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa tahapan tahapan penetapan jumlah kursi dan dapil itu telah sesuai dengan undang-undang,” kata Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja pada kegiatan tersebut.
Dalam penetapan Dapil nantinya, kata Rachman, Bawaslu Luwu Timur lebih fokus pada pemenuhan tujuh prinsip pada penataan dapil.
“Ketujuh prinsip tersebut yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan,” jelasnya.
Kemudian, Bawaslu juga pada penataan Dapil nantinya, juga akan fokus pada proses pendataan. “Apakah pada penyelesaian data, atau alokasi kursi itu KPU itu sudah memakai data pemutahiran terakhir. Demikian juga untuk peta wilayah apakah sudah sesuai dengan pemutahiran data yang dikeluarkan oleh Pemerintah,” kata dia.