BERITALUTIM.COM – Almunir Idris, Kepala Seksi Sumber Daya Aparatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Luwu Timur, mengigatkan kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur, Kawasan Puncak Indah, Malili, beberapa waktu lalu.
Almunir Idris memperingatkan seluruh peserta Rakor tentang ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014, khususnya terkait dengan ketertiban umum. Menurutnya, Pasal 6 huruf V Perda tersebut mengatur tentang tertib jalan, yang melarang setiap orang dan/atau badan untuk memasang leaflet, brosur, spanduk, dan alat peraga kampanye lainnya pada jembatan di sepanjang jalan.
“Penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi ketentuan tersebut guna menjaga ketertiban dan ketentraman umum di daerah kita,” ujar Almunir Idris.
Selain itu, Idris juga menyoroti Pasal 12 huruf L Perda Nomor 9 Tahun 2014, yang mengatur tentang tertib jalur hijau, taman, dan tempat umum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dan/atau badan dilarang memasang leaflet, brosur, spanduk, dan sticker reklame pada pohon/tanaman di sepanjang jalan, jalur hijau, dan taman.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta stakeholder terkait pentingnya patuh terhadap peraturan daerah demi menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman bagi semua warga Luwu Timur.