Kepala BKAD Luwu Timur Menyarankan PT. Vale Cabut Gugatan Perpajakan Terhadap Pemkab Lutim

BERITALUTIM.COM – Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Luwu Timur, Ramadhan Pirade, memberikan saran kepada pihak PT. Vale untuk mencabut gugatannya terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam peradilan perpajakan saat ini.

Menurut Ramadhan, inti dari masalah ini adalah perbedaan pendapat mengenai Pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) terkait pembaruan hak atas tanah yang dimiliki PT. Vale Indonesia, yaitu Hak Pakai Lapangan Golf dan Hak Guna Bangunan Perumahan Karyawan.

“UU No 1 tahun 2022 Pasal 44 Ayat 1, 2, dan 3 sangat jelas bahwa Vale harus membayar. Ini sangat jelas,” kata Ramadhan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan manajemen PT. Vale di ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur pada Kamis (21/09/2023).

Ramadhan menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Vale hanya akan memperburuk situasi. Meskipun pihak Pemerintah Kabupaten kalah dalam gugatan tersebut, sertifikat hak atas tanah tersebut tetap tidak bisa dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) karena penomorannya berada di pemerintah daerah.

“Dan benar saja, gugatan Vale ini hanya akan memperburuk keadaan. Karena seandainya kami kalah, sertifikat tersebut tetap tidak bisa dikeluarkan karena nomornya berada di pemerintah daerah dan kami pastikan bahwa nomor itu tidak akan kami keluarkan,” tambahnya.

Ramadhan menekankan bahwa dalam situasi seperti ini, baik pihak PT. Vale maupun pemerintah daerah akan menjadi pihak yang merugi. Oleh karena itu, ia memberikan saran agar PT. Vale mencabut gugatannya dan membayar pajak yang diminta.

“Saran saya lebih baik Vale mencabut gugatannya dan membayar pajaknya,” tutup Ramadhan Pirade.

Sebagai informasi, PT. Vale mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di peradilan perpajakan menyusul keputusan pemerintah daerah yang mewajibkan PT. Vale membayar tunggakan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Bphtb) sebesar Rp. 77 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini