Berita Lutim

Kabar Terbaru Luwu Timur dan Sekitarnya

Kemenkes RI Berikan Ijin Operasional, Husler : Segera Kita Operasikan Alat TCM Swab Covid-19

BERITALUTIM.COM, MALILI — Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler memerintahkan Direktur RSUD I La Galigo, dr Benny segera mengoperasikan mesin Tes Cepat Molekuler (TCM) Swab Covid-19. Hal itu dilakukan pasca keluarnya ijin operasional dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.

“Alhamdulliah dari sekian lama kita tunggu – tunggu akhirnya Kemenkes telah memberikan ijin untuk mengoperasikan, dengan begitu mesin TCM sudah bisa digunakan untuk pemeriksaan Covid-19,” ungkap Husler.

Mesin TCM ini, kata Husler, merupakan pembagian dari Kemenkes di tahun 2018 lalu. Khusus di Luwu Timur ditempatkan di RSUD I La Galigo Wotu. Alat ini berfungsi untuk memeriksa pasien tuberculosis atau TBC.

“Mesin TCM ini awalnya untuk pasien TBC tetapi karena cartridge kita ganti dengan cartridge Covid-19 sehingga dapat digunakan untuk memeriksa Swab Covid-19,” ungkap Husler kepada awak media, Jum’at (22/05/2020).

Sebelumnya diberitakan, Bupati Luwu Timur, Thorig Husler telah mendesak Direktur RSUD I La Galigo agar menggunakan alat TCM-TB untuk digunakan sebagai alat Swab Covid – 19 Maret lalu. Hanya saja, Kemenkes RI belum mengeluarkan ijin operasionalnya.

Sementara itu, Direktur RSUD I La Galigo, dr Benny mengatakan, alat TCM ini berfungsi sama dengan PCR untuk mendeteksi virus Covid-19. Alat ini dapat membaca hasil pemeriksaan Swab hanya waktu tidak lebih dari 1 jam. “Alat ini dapat membaca sebanyak 30 Swab dalam sehari,” ungkap dr Benny.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu Timur melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (TGTPP) akhirnya dapat melakukan uji Swab Covid -19 secara mandiri tanpa harus mengirim lagi Swabnya ke Makassar.

Informasi yang dihimpun, di Sulawesi Selatan khususnya, hanya ada 5 daerah yang ijin operasional penggunaan alat TCM untuk Covid -19 diberikan oleh Kementerian Kesehatan RI yakni, Luwu Timur, Palopo, Pare – Pare, Toraja dan Sinjai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini